pemahaman
mengenai keadilan dan menyebutkan berbagai macam keadilan
A.pemahaman
mengenai keadilan
Keadilan
adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal,
baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori,
keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf
Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka
abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue)
pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada
sistem pemikiran" [1]. Tapi, menurut kebanyakan teori juga,
keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang
adil" [2]. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus
dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh
dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan
variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa
yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena
definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya
adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
Sumber
B.macam-macamkeadilan
Ada
Berbagai macam keadilan yang didefinisikan berlainan antara lain :
A.
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum
dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu
masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut
sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun).
Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto
menyebutnya keadilan legal.
Keadilan
timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang
selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat.
Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat
melakukan fungsinya secara balk
menurut
kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi
dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu.
Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok
baginya.
Ketidakadilan
terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang
melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan
pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus
kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas
pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan
maka akan terjadi kekacauan.
B.
Keadilan Distributif
Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak
sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai
contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari.
Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi,
yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi
menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan
tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak
adil dan melenceng dari asas keadilan.
C.
Keadilan Komutatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan
umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau
bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Ada
beberapa pendapat yg lain dari para ahli filsafat . seperti di bawah
ini :
-
Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah
merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan
baik.
-
Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila
ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah
melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai
tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari
beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ”
Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak
dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan
menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan
bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang
memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.”.
Hubungan
baik sesama manusia
Contohnya
pada kasus para koruptor yang mendapat hukuman berat tetapi tidak
sesuai dengan hukuman dalam penjara kebanyakan kasus ini terjadi di
indonesia dan biasanya para petinggi mendapatkan perlakuan yang
istimewa daripada tahanan yang lainnya. Sebaiknya di negara ini wajib
memberi keadilan terhadap para tersangka koruptor dan para tersangka
yang kasusnya tidak seberat korupsi.sama manusia
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar