Senin, 27 Oktober 2014

Perbedaan dan Persamaan antara badan usaha, koperasi dan perusahaan

KATA PENGANTAR
Rasa syukur yang dalam kami sampaikan ke hadirat Tuhan Yang Maha Pemurah, karena berkat kemurahan-Nya makalah ini dapat saya selesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam makalah ini membahas “Perbedaan dan persamaan antara Koperasi, badan usaha dan Perusahaan”,
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi suatu harapan mendapatkan pemahaman tentang perbedaan antara koperasi, badan usaha dan perusahaan. Semoga dapat bermanfaat terutama bagi saya, umumnya bagi masyarakat luas.

DAFTAR ISI

Kata Pengantar      …………………………………………………………1
Daftar Isi           ……………………………………………………………...2
BAB I Pendahuluan    ………………………………………………….…..3
1.1 Latar Belakang ……………………………………………………….….3
1.2 Tujuan Penulisan    ………………………………………………………3
BAB II Pembahasan    ……………………………………………………..4
2.1. Pengertian Koperasi     ………………………………………………….4
2.2. Pengertian Badan Usaha ……………………………………………..…4
2.3. Pengertian Perusahaan    ………………………………………………..6
2.4. Persamaan badan Usaha dengan Koperasi   ……………………………7
2.5. Persamaan Koperasi dengan perusahaan konvensional   ……………….9
BAB III Penutup …………………………………………………………..15
3.1. Kesimpulan    …………………………………………………………..15
3.2. Saran   ………………………………………………………………….15
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………..16

BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang
Perkembangan dunia usaha yang semakin pesat ini ditandai dengan munculnya berbagai perusahaan yang berskala produksi besar dan menyerap banyak tenaga kerja. Bidang-bidang usaha yang tersedia juga semakin banyak sehingga semakin membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Apalagi didukung dengan adanya kebijakan Otonomi Daerah, yang menyebabkan daerah-daerah juga turut berlomba-lomba untuk memajukan dirinya dengan cara memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan untuk beroperasi di daerahnya.
Saat ini di Indonesia mengenal ada 3 bentuk usaha bisnis, yang meliputi BUMN, BUMS, maupun Koperasi. Pembagian bentuk badan usaha ini bersumber pada UUD 45 Pasal 33. Pada pasal itu, terdapat konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Dalam konsep itu ada kebebasan bagi tiap warga negara untuk melakukan usaha, namun ada batasan – batasan yang harus di patuhi. Batasan itu meliputi 2 hal yaitu: jenis usaha vital, dan usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Dalam makalah ini, kami akan membahas mengenai maksud dari badan usaha, jenis badan usaha, kelebihan dan kekurangan badan usaha itu.

1.2  Tujuan penulisan

Tujuan utama dalam penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah manajemen koperasi, selain itu juga bertujuan .
1. Agar dapat memahami perbedaan ekonomi koperasi, badan usaha dan perusahaan
2. Memberikan pengetahuan tentang perbedan koperasi dengan badan usaha lainnya.
3. Untuk Mengenal koperasi

BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Koperasi

Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan.
Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.

2.2 Pengertian Badan Usaha

Pengertian Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau member layanan kepada masyarakat. Badan usaha yang bertujuan untuk mencari laba pada umumnya dimiliki oleh pihak swasta, seperti PT Astra, PT Indofood, dan PT Unilever.

Jenis-jenis badan usaha dapat dikelompokkan berdasarkan kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal, dan wilayah Negara. Jenis badan usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdiri dari:
  • Badan Usaha Ekstraktif: Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh badan usaha ekstraktif: PT Pertamina dan PT Bukit Asam.
  • Badan Usaha Agraris: Badan usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh badan usaha agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
  • Badan Usaha Industri: Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh badan usaha industri: PT Kimia Farma.
  • Badan Usaha Perdagangan: Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh badan usaha perdagangan: PT Matahari.
  • Badan Usaha Jasa: Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh badan usaha jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modal, terdiri dari:
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah. Contoh BUMN: PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PT Peruri.
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh BUMD: Bank Pembangunan Daerah (BPR).
  • Badan Usaha Campuran: Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Contoh Badan usaha campuran: PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta.
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan wilayah negara, terdiri dari:
  • Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri: Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
  • Badan Usaha Penanaman Modal Asing: Badan Usaha Penanaman Modal Asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.
Badan usaha mempunyai fungsi antara lain fungsi komersial, fungsi sosial, dan fungsi pembangunan ekonomi.
  • Fungsi Komersial: Salah satu tujuan badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Untuk memproleh keuntungan secara optimal, setiap badan usaha harus menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing.
  • Fungsi Sosial: Fungsi sosial badan usaha berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya, dalam penggunaan tenaga kerja, hendaknya badan usaha lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan disekitar badan usaha.
  • Fungsi Pembangungan Ekonomi: Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional dan dapat membantu pemerintah dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.
2.3 Pengertian Perusahaan
Perusahaan dalam upayanya mencari laba tersebut harus berani menanggulangi risiko (artinya risiko rugi). Atas dasar itu perusahaan dapat memperoleh keuntungan dapat pula menderita kerugian. Hal ini tidak berlaku dalam lembaga-lembaga lain yang operasinya ditujukan untuk kepentingan umum dan bukan untuk memperoleh laba. Dalam ilmu Ekonomi, perusahaan dibedakan antara pengertian perusahaan dan unit usaha. Unit usaha adalah jenis usaha, tempat memproduksi atau membuat barang-barang yang disebut juga pabrik bertanggung jawab terhadap hasil barang-barang. Selain itu, perusahaan lebih menitikberatkan pada semua pengelolaan usaha, termasuk keuangan, produksi, dan pemasaran.
Terdapat tiga jenis perusahaan yang beroperasi untuk menghasilkan laba, yaitu: perusahaan manufaktur (manufacturing), perusahaan dagang (merchandising), dan perusahaan jasa (service). Setiap jenis perusahaan ini mempunyai ciri-ciri masing-masing, yaitu:
  • Perusahaan manufaktur (manufacturing business): mengubah input dasar menjadi produk yang dijual kepada masing-masing pelanggan. Contoh perusahaan manufaktur: Honda, Intel, Nike, Sony, dan lainnya.
  • Perusahaan dagang (merchandising business): menjual produk ke pelanggan, namun produknya tidak diproduksi sendiri, melainkan membelinya dari perusahaan lain. Dengan kata lain, perusahaan dagang mempertemukan produk dengan pembeli. Contoh perusahaan dagang: Electronic City, Amazon.com, dan lainnya.
  • Perusahaan jasa (services business): menghasilkan jasa dan bukan barang atau produk untuk pelanggan. Contoh perusahaan jasa: Garuda Indonesia, Telkomsel, dan lainnya.
2.4 Jenis-jenis badan usaha :
1.      PT (Perseroan Terbatas)
PT (Perseroan terbatas) adalah kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. PT dimiliki minimal 2 orang dengan tanggung jawab yang hanya meliputi pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi.
Modal PT terdiri atas saham – saham yang juga berfungsi sebagai tanda kepemilikan perusahaan bagian keuntungan yang diberikan pada pemegang saham disebut deviden. Besar kecilnya deviden bergantung pada keuntungan yang diperoleh PT. Kekuasaan tertinggi PT terletak pasa RUPS yang paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun, dan selambatnya 6 bulan setelah tahun buku yang bersangkutan.
Jenis – Jenis PT (Perseroan Terbatas) :
a) PT Perseorangan adalah seluruh saham berada ditangan seseorang yang kemudian bertindak sebagai direksi PT yang bersangkutan. Menurut UU No 1 tahun 1995 hal ini tidak diperbolehkan.
b). PT Tertutup adalah PT dimana sahamnya dimiliki oleh orang tertentu (keluarga) dan sahamnya sering berbentuk atas nama dimana nama pemilik saham tercantum dalam saham itu.
2.CV (Persekutuan Komanditer)
Persekutuan Komaditer (CV) adalah suatu persekutuan dimana satu atau beberapa orang sekutu mempercayakan uang dan barang (modal) pada satu atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk ini untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal ini keterbatasan modal, sehingga diadakan penyertaan modal dari anggota yang tidak aktif dalam kegiatan bisnis. Maka dari itu, dalam badan ini terdapat 2 jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
·         Sekutu aktif(komplementer) adalah sekutu yang menjalankan dan memimpin perusahaan.
·         Sekutu pasif (komanditer) adalah mereka yang hanya menyertakan modal.  .
Tanggungjawab sekutu akfit meliputi hutang pada pihak ketiga, sedang yang pasif hanya pada modal yang disertakan. Dalam KUHDagang, tidak dijelaskan secara terperinci bagaimana cara mendirikan CV, namun pendiriannya tak jauh berbeda dari pendirian Firma.
3.      Firma
            Persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Pada persekutuan dengan firma terdapat beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan, dan telah sepakat memakai nama dari salah satu orang.
            Bila beberapa orang bersekutu untuk mendirikan suatu persekutuan dengan firma, maka mereka bersama-sama harus membuat suatu akta resmi atau suatu akta dibawah tangan. Akta tersebut (di amerika disebut articles of copartnership atau articles of partnership) berisi hal-hal yang sudah disetujui bersama oleh para sekutu, antara lain: nama perusahaan yang didirikan, besarnya modal masing-masing sekutu dan lain-lain.
4.      BUMS
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) atau perusahaan swasta adalah badan usaha yang dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha ini sepenuhnya dikelola dan permodalannya dari pihak swasta. BUMS bisa dimiliki oleh seseorang atau beberapa orang. BUMS berperan menguasai -sektor produksi yang potensial member keuntungan atau yang tidak dikelola oleh negara. Badan Usaha Milik Swasta merupakan satu jenis badan usaha yang berperan besar dalam menggerakkan perekonomian di Indonesia. BUMS berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
2.5  Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain
Bentuk kegiatan badan Usaha di Indonesia dikelompokkan menjadi 3 sektor, antara lain sebagai berikut:
1.                  Usaha swasta
2.                  Usaha pemerintah
3.                  Koperasi
Secara lebih terperinci, kegiatan usaha di Indonesia terdiri atas:
1.      Perusahaan Perorangan
2.      Persekutuan, terdiri atas:
3.      Perseroan terbatas
4.      Perusahaan Negara dan Perusahan Daerah
5.      Koperasi
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan Negara. Perbedaan antara koperasi dengan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
a.       Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
b.      Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
c.       Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
d.      Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.
Hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain yang non koperasi antara lain adalah:
1.      Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.
2.      Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).
3.      Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.
4.      Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
5.      Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.
Dasar usaha koperasi adalah kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama di antara para anggotanya. Untuk itu, hakikat usaha koperasi adalah sejauh mana koperasi dapat memberikan manfaat ekonomi bagi anggotanya. Lebih jauh lagi, sejauh mana koperasi dapat mempromosikan dan melakukan efisiensi dalam usaha anggotanya, serta dapat meningkatkan nilai tambah hasil produksi anggotanya.
Koperasi sebagai badan usaha tentu harus dijalankan dengan prinsip ekonomi, di mana akan muncul pendapatan dan biaya. Pelayanan kepada anggota adalah prioritas utama usaha koperasi. Sedangkan pelayanan kepada bukan anggota diperbolehkan setelah kebutuhan seluruh anggota terpenuhi, dan koperasi memiliki kemampuan untuk melakukannya.
Di antara bentuk badan usaha tersebut di atas terdapat perbedaan dalam banyak aspek. Di bawah ini disajikan perbedaan tersebut yang meliputi 8 dimensi:
Tabel 1. Perbedaan Masing-Masing Bentuk Badan Usaha dalam Berbagai Dimensi
Dimensi
Perorangan
Firma
PT
Koperasi
Pengguna
Jasa
bukan pemilik
Umumnya
bukan pemilik
umumnya
bukan pemilik
Umum / Anggota
Pemilik Usaha
Individu
sekutu usaha
pemegang
saham
anggota
Yang punya
hak suara
tidak perlu
para sekutu
pemegang
saham
anggota
Pelaksanaan
Voting
tidak perlu
biasanya menurut
besarnya modal
Penyertaan
menurut besarnya
saham yang dimiliki
melalui RUPS
satu anggota satu suara dan
Tidak boleh diwakilkan
Penentuan
Kebijaksanaan
orang yang
bersangkutan
para sekutu
direksi
pengurus
Balas Jasa
Terhadap modal
tidak terbatas
tidak terbatas
tidak terbatas
terbatas
Penerima
Keuntungan
orang ybs
para sekutu
secara proporsional
pemegang saham
secara proporsional
anggota sesuai
jasa/ partisipasi
yang bertanggung
jawab terhadap rugi
Pemilik
para sekutu
pemegang saham
sejumlah saham
yang dimiliki
anggota sejumlah
modal equity

Selain perbedaan dari 8 dimensi di atas beberapa pakar melihat perbedaan antara koperasi dengan PT dari dimensi lain. Perbedaan antara Koperasi dengan PT Menurut R.S. Soeriaatmadja adalah sebagai berikut:

Tabel 2. Perbedaan Koperasi dan PT
Dimensi
Koperasi
PT
Tujuan
tidak semata-mata mencari
keuntungan terutama meningkatkan
kesejahteraan anggota.
Mencari keuntungan, sebesar-besarnya.
Keanggotaan, Modal
dan keuntungan
anggota adalah utama koperasi
adalah kumpulan orang, modal
Sebagai alat keuntungan dibagi pada anggota sesuai jasa masing-masing
modal adalah primer jadi merupakan
kumpulan modal. Orang adalah
sekunder. jumlah modal menentukan besarnya suara dan keuntungan
dibagi menurut besar / kecilnya modal.
Tanda Peserta
hanya mengenal satu macam
keanggotaan dan tidak
diperjualbelikan
dinamakan persero atau saham. Terdapat lebih dari satu jenis saham
dan tiap jenis mempunyai hak berbeda.
Saham dapat diperjualbelikan, saham
dapat terpusat pada satu atau beberapa orang, sehingga
kebijaksanaan perusahaan bisa hanya
ditentukan satu atau dua orang dimana
saham berpusat.
Pemilikan dan hak
Suara
Tidak ada perbedaan hak suara. Satu anggota satu suara dan
tidak boleh diwakilkan
hak suara dapat diwakili tidak terbuka dan direksi pemegang peranan
dalam pengelolaan usaha.
Cara kerja
bekerja secara terbuka dan diketahui oleh semua anggota.
bekerja secara tertutup dan direktur
memegang kendali perusahaan.

Tunggal (2002, 36) menyatakan saham/sero pada PT identik dengan simpanan pokok pada koperasi. Perbedaan yang menyolok antara simpanan pokok dalam perkumpulan koperasi dan saham/sero dalam perseroan terbatas adalah sebagai berikut:

Tabel 3. Perbedaan Saham pada PT dan Simpanan Pokok pada Koperasi
Saham / Sero Perseroan Terbatas
Simpanan Pokok Koperasi
a. Besarnya tergantung kepada besarnya modal pertama / dasar. Setelah modal pertama ditentukan, baru dibagi-bagi dalam sejumlah saham.
a. Besarnya menurut keputusan rapat anggota mengikat kekuatan anggota masing-masing.
b. Saham dijual kepada siapa saja yang mau dan mampu membelinya dan pembeli inilah yang menjadi anggota persero.
b. Siapa yang akan menjadi anggota dipilih lebih dahulu, baru diwajibkan membayar simpanan pokok.
c. Dapat diperjualbelikan dan oleh karenanya selalu pindah tangan.
c. Tidak dapat diperjualbelikan dan oleh karenanya tetap tinggal dalam tangan anggota semula.
d. Bila berhenti sebagai anggota, saham dapat dijual kepada orang lain.
d. Bila berhenti sebagai putusan rapat anggota dapat diminta kembali dari perkumpulan.
e. Menentukan hak suara dalam rapat anggota.
e. Tidak menentukan hak suara dalam rapat anggota.
f. Menentukan bagian keuntungan.
f. Tidak menentukan bagian keuntungan.

Tabel 4. Perbedaan Dilihat dari segi Pembagian Keuntungan
Koperasi
Perusahaan
Organisasi non profit
Sisa hasil usaha dapat dibayarkan kepada anggota atas transaksi dalam koperasi
Laba dapat dibagikan dalam bentuk deviden tergantung sifat saham / di investasikan kembali dalam perusahaan
Keuntungan tidak dimiliki oleh anggota secara individu, teapi dimiliki oleh organisasi
Peraturan koperasi membatasi / melarang pembayaran jasa / bunga / share
Tidak ada pembatasan atas deviden saham

-
Beberapa koperasi terstruktur sebagai organisasi non profit, SHU tidak dibagikan kepada anggotanya

-

-



BAB III
PENUTUP


3.1  Kesimpulan
Pengertian koperasi menurut Undang – undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
            Kemudian bisa disimpulkan bahwa antara koperasi dengan badan – badan usaha lain memiliki perbedaan tetapi dengan adanya perbedaan itu diharapkan ekonomi akan menjadi lebih baik lagi.
3.2  Saran
Sebaiknya koperasi lebih ditingkatkan lagi agar ekonominya menjadi lebih baik lagi. Kemudian koperasi juga harus mempunyai ide ide dan strategi khusus agar koperasi tetap bertahan.


DAFTAR PUSTAKA

Dr.Sentosa Sembiring, S.H., M.H Himpunan ketentuan tentang Badan Usaha Koperasi dan Usaha kecil
Kurnia, Dandy. 2009. Koperasi dan Badan Usaha Lainnya. From koperasi dan badan usaha lainnyan tanggal 19 Desember 2012.
Mudalifah. 2012. Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain. tanggal 19 Desember 2012..
Saerozi, Achmad. 2009. Perbedaan koperasi dengan perseroan terbatas. From
Perbedaan koperasi dengan perseroan terbatas tanggal 19 Desember 2012
Yosuaeb. 2009. Perbedaan koperasi dengan badan usaha. 19 Desember 2012