KATA PENGANTAR
Rasa syukur yang dalam kami
sampaikan ke hadirat Tuhan Yang Maha Pemurah, karena berkat kemurahan-Nya
makalah ini dapat saya selesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam makalah ini
membahas “Perbedaan dan persamaan antara Koperasi, badan usaha dan Perusahaan”,
Makalah ini dibuat untuk memenuhi
tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi suatu harapan mendapatkan pemahaman tentang
perbedaan antara koperasi, badan usaha dan perusahaan. Semoga dapat bermanfaat
terutama bagi saya, umumnya bagi masyarakat luas.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar …………………………………………………………1
Daftar Isi ……………………………………………………………...2
BAB I Pendahuluan ………………………………………………….…..3
1.1 Latar Belakang ……………………………………………………….….3
1.2 Tujuan Penulisan ………………………………………………………3
BAB II Pembahasan ……………………………………………………..4
2.1. Pengertian Koperasi ………………………………………………….4
2.2. Pengertian Badan Usaha ……………………………………………..…4
2.3. Pengertian Perusahaan ………………………………………………..6
2.4. Persamaan badan Usaha dengan Koperasi ……………………………7
2.5.
Persamaan Koperasi dengan perusahaan konvensional ……………….9
BAB III Penutup …………………………………………………………..15
3.1. Kesimpulan …………………………………………………………..15
3.2. Saran ………………………………………………………………….15
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………..16
BAB III Penutup …………………………………………………………..15
3.1. Kesimpulan …………………………………………………………..15
3.2. Saran ………………………………………………………………….15
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………..16
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan
dunia usaha yang semakin pesat ini ditandai dengan munculnya berbagai
perusahaan yang berskala produksi besar dan menyerap banyak tenaga kerja.
Bidang-bidang usaha yang tersedia juga semakin banyak sehingga semakin membuka
lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Apalagi didukung dengan adanya kebijakan
Otonomi Daerah, yang menyebabkan daerah-daerah juga turut berlomba-lomba untuk
memajukan dirinya dengan cara memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan
untuk beroperasi di daerahnya.
Saat
ini di Indonesia mengenal ada 3 bentuk usaha bisnis, yang meliputi BUMN, BUMS,
maupun Koperasi. Pembagian bentuk badan usaha ini bersumber pada UUD 45 Pasal
33. Pada pasal itu, terdapat konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara.
Dalam konsep itu ada kebebasan bagi tiap warga negara untuk melakukan usaha,
namun ada batasan – batasan yang harus di patuhi. Batasan itu meliputi 2 hal
yaitu: jenis usaha vital, dan usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara. Dalam makalah ini, kami akan membahas mengenai maksud
dari badan usaha, jenis badan usaha, kelebihan dan kekurangan badan usaha itu.
1.2 Tujuan penulisan
Tujuan utama dalam penyusunan makalah ini adalah untuk
memenuhi tugas mata kuliah manajemen koperasi, selain itu juga bertujuan .
1.
Agar dapat memahami perbedaan ekonomi koperasi, badan usaha dan perusahaan
2. Memberikan
pengetahuan tentang perbedan koperasi dengan badan usaha lainnya.
3.
Untuk Mengenal koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Koperasi
Istilah koperasi berasal dari bahasa asing
co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha
bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di
satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan.
Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat
berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah “badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
2.2 Pengertian Badan Usaha
Pengertian Badan usaha adalah
kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari
laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena
badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena
faktor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal, dan
tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau member layanan kepada
masyarakat. Badan usaha yang bertujuan untuk mencari laba pada umumnya dimiliki
oleh pihak swasta, seperti PT Astra, PT Indofood, dan PT Unilever.
Jenis-jenis
badan usaha dapat
dikelompokkan berdasarkan kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal, dan
wilayah Negara. Jenis badan usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdiri
dari:
- Badan Usaha Ekstraktif: Badan usaha ini mengambil
apa yang telah tersedia di alam. Contoh badan usaha ekstraktif: PT
Pertamina dan PT Bukit Asam.
- Badan Usaha Agraris: Badan usaha ini berusaha
membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan
pertanian. Contoh badan usaha agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha
Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
- Badan Usaha Industri: Badan usaha ini berusaha
meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh
badan usaha industri: PT Kimia Farma.
- Badan Usaha Perdagangan: Badan usaha ini bergerak
dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa
mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh badan usaha
perdagangan: PT Matahari.
- Badan Usaha Jasa: Badan usaha ini memenuhi
kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh
badan usaha jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modal,
terdiri dari:
- Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Badan Usaha Milik Swasta adalah
badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing)
dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan Usaha Milik Negara adalah
badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah. Contoh
BUMN: PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PT Peruri.
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Badan Usaha Milik Daerah
adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh BUMD: Bank
Pembangunan Daerah (BPR).
- Badan Usaha Campuran: Badan usaha campuran
adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian
lagi dimiliki oleh pemerintah. Contoh Badan usaha campuran: PT Pembangunan
Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta.
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan wilayah negara,
terdiri dari:
- Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri: Badan Usaha Penanaman Modal
Dalam Negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat
Negara itu sendiri.
- Badan Usaha Penanaman Modal Asing: Badan Usaha Penanaman
Modal Asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri yang
beroperasi di dalam negeri.
Badan
usaha mempunyai fungsi antara lain fungsi komersial, fungsi sosial, dan fungsi
pembangunan ekonomi.
- Fungsi Komersial: Salah satu tujuan badan usaha
adalah untuk memperoleh keuntungan. Untuk memproleh keuntungan secara
optimal, setiap badan usaha harus menghasilkan produk yang bermutu dan
harga bersaing.
- Fungsi Sosial: Fungsi sosial badan usaha berhubungan dengan
manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan
masyarakat. Misalnya, dalam penggunaan tenaga kerja, hendaknya badan usaha
lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan disekitar
badan usaha.
- Fungsi Pembangungan Ekonomi: Badan usaha merupakan
mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional dan dapat membantu
pemerintah dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan
pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.
2.3
Pengertian Perusahaan
Perusahaan dalam upayanya mencari laba
tersebut harus berani menanggulangi risiko (artinya risiko rugi). Atas dasar
itu perusahaan dapat memperoleh keuntungan dapat pula menderita kerugian. Hal
ini tidak berlaku dalam lembaga-lembaga lain yang operasinya ditujukan untuk
kepentingan umum dan bukan untuk memperoleh laba. Dalam ilmu Ekonomi, perusahaan
dibedakan antara pengertian perusahaan dan unit usaha. Unit usaha adalah jenis
usaha, tempat memproduksi atau membuat barang-barang yang disebut juga pabrik
bertanggung jawab terhadap hasil barang-barang. Selain itu, perusahaan lebih
menitikberatkan pada semua pengelolaan usaha, termasuk keuangan, produksi, dan
pemasaran.
Terdapat tiga jenis
perusahaan yang beroperasi untuk menghasilkan laba, yaitu:
perusahaan manufaktur (manufacturing), perusahaan dagang (merchandising), dan
perusahaan jasa (service). Setiap jenis
perusahaan ini mempunyai ciri-ciri masing-masing, yaitu:
- Perusahaan manufaktur (manufacturing
business): mengubah
input dasar menjadi produk yang dijual kepada masing-masing pelanggan.
Contoh perusahaan manufaktur: Honda, Intel, Nike, Sony, dan lainnya.
- Perusahaan dagang (merchandising
business): menjual
produk ke pelanggan, namun produknya tidak diproduksi sendiri, melainkan
membelinya dari perusahaan lain. Dengan kata lain, perusahaan dagang
mempertemukan produk dengan pembeli. Contoh perusahaan dagang: Electronic
City, Amazon.com,
dan lainnya.
- Perusahaan jasa (services business): menghasilkan jasa dan
bukan barang atau produk untuk pelanggan. Contoh perusahaan jasa: Garuda
Indonesia, Telkomsel, dan lainnya.
2.4 Jenis-jenis badan usaha :
1. PT
(Perseroan Terbatas)
PT
(Perseroan terbatas) adalah kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh
hukum untuk mencapai tujuan tertentu. PT dimiliki minimal 2 orang dengan
tanggung jawab yang hanya meliputi pada perusahaan tanpa melibatkan harta
pribadi.
Modal
PT terdiri atas saham – saham yang juga berfungsi sebagai tanda kepemilikan
perusahaan bagian keuntungan yang diberikan pada pemegang saham disebut
deviden. Besar kecilnya deviden bergantung pada keuntungan yang diperoleh PT.
Kekuasaan tertinggi PT terletak pasa RUPS yang paling sedikit 1 kali dalam 1
tahun, dan selambatnya 6 bulan setelah tahun buku yang bersangkutan.
Jenis – Jenis PT (Perseroan
Terbatas) :
a) PT Perseorangan adalah seluruh
saham berada ditangan seseorang yang kemudian bertindak sebagai direksi PT yang
bersangkutan. Menurut UU No 1 tahun 1995 hal ini tidak diperbolehkan.
b). PT Tertutup adalah PT dimana
sahamnya dimiliki oleh orang tertentu (keluarga) dan sahamnya sering berbentuk
atas nama dimana nama pemilik saham tercantum dalam saham itu.
2.CV (Persekutuan
Komanditer)
Persekutuan
Komaditer (CV) adalah suatu persekutuan dimana satu atau beberapa orang sekutu
mempercayakan uang dan barang (modal) pada satu atau beberapa orang yang
menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk
ini untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal ini keterbatasan
modal, sehingga diadakan penyertaan modal dari anggota yang tidak aktif dalam
kegiatan bisnis. Maka dari itu, dalam badan ini terdapat 2 jenis sekutu, yaitu
sekutu aktif dan sekutu pasif.
· Sekutu
aktif(komplementer) adalah sekutu yang menjalankan dan memimpin perusahaan.
· Sekutu
pasif (komanditer) adalah mereka yang hanya menyertakan modal. .
Tanggungjawab
sekutu akfit meliputi hutang pada pihak ketiga, sedang yang pasif hanya pada
modal yang disertakan. Dalam KUHDagang, tidak dijelaskan secara terperinci
bagaimana cara mendirikan CV, namun pendiriannya tak jauh berbeda dari
pendirian Firma.
3. Firma
Persekutuan
dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai
nama bersama. Pada persekutuan dengan firma terdapat beberapa orang yang
bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan, dan telah sepakat memakai nama
dari salah satu orang.
Bila
beberapa orang bersekutu untuk mendirikan suatu persekutuan dengan firma, maka
mereka bersama-sama harus membuat suatu akta resmi atau suatu akta dibawah
tangan. Akta tersebut (di amerika disebut articles of copartnership atau articles
of partnership) berisi hal-hal yang sudah disetujui bersama oleh para sekutu,
antara lain: nama perusahaan yang didirikan, besarnya modal masing-masing
sekutu dan lain-lain.
4. BUMS
Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS) atau perusahaan swasta adalah badan usaha yang
dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha ini sepenuhnya dikelola dan
permodalannya dari pihak swasta. BUMS bisa dimiliki oleh seseorang atau
beberapa orang. BUMS berperan menguasai -sektor produksi yang potensial member
keuntungan atau yang tidak dikelola oleh negara. Badan Usaha Milik Swasta
merupakan satu jenis badan usaha yang berperan besar dalam menggerakkan
perekonomian di Indonesia. BUMS berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat yang
terus berkembang.
2.5 Perbedaan Koperasi
dengan Badan Usaha Lain
Bentuk kegiatan badan Usaha di Indonesia dikelompokkan
menjadi 3 sektor, antara lain sebagai berikut:
1.
Usaha
swasta
2.
Usaha
pemerintah
3.
Koperasi
Secara
lebih terperinci, kegiatan usaha di Indonesia terdiri atas:
1. Perusahaan
Perorangan
2. Persekutuan,
terdiri atas:
3. Perseroan
terbatas
4. Perusahaan
Negara dan Perusahan Daerah
5. Koperasi
Koperasi
sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga
bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun
perusahaan Negara. Perbedaan antara koperasi dengan badan usaha lain, dapat
digolongkan sebagai berikut:
a. Dilihat
dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang
sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada
koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan
koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam
pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
b. Dilihat
dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para
anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan
koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
c. Dilihat
dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama
antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi
sering bersaing satu dengan lainnya.
d. Dilihat
dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka,
sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara
tertutup.
Hal pokok yang membedakan koperasi
dengan badan usaha lain yang non koperasi antara lain adalah:
1. Koperasi
adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non
koperasi.
2. Kalau
di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh
besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam
koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang
mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).
3. Pada
koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena
itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan
dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu
berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus
menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani
kepentingan ekonomi pemegang saham.
4. Tujuan
badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang
setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan
ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
5. Anggota
koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya
transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan
usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan
saham yang dimilikinya.
Dasar usaha koperasi adalah kebutuhan dan kepentingan
ekonomi yang sama di antara para anggotanya. Untuk itu, hakikat usaha koperasi
adalah sejauh mana koperasi dapat memberikan manfaat ekonomi bagi anggotanya.
Lebih jauh lagi, sejauh mana koperasi dapat mempromosikan dan melakukan
efisiensi dalam usaha anggotanya, serta dapat meningkatkan nilai tambah hasil
produksi anggotanya.
Koperasi sebagai badan usaha tentu harus dijalankan dengan
prinsip ekonomi, di mana akan muncul pendapatan dan biaya. Pelayanan kepada
anggota adalah prioritas utama usaha koperasi. Sedangkan pelayanan kepada bukan
anggota diperbolehkan setelah kebutuhan seluruh anggota terpenuhi, dan koperasi
memiliki kemampuan untuk melakukannya.
Di
antara bentuk badan usaha tersebut di atas terdapat perbedaan dalam banyak
aspek. Di bawah ini disajikan perbedaan tersebut yang meliputi 8 dimensi:
Tabel 1. Perbedaan Masing-Masing
Bentuk Badan Usaha dalam Berbagai Dimensi
Dimensi
|
Perorangan
|
Firma
|
PT
|
Koperasi
|
Pengguna
Jasa
|
bukan pemilik
|
Umumnya
bukan pemilik
|
umumnya
bukan pemilik
|
Umum / Anggota
|
Pemilik Usaha
|
Individu
|
sekutu usaha
|
pemegang
saham
|
anggota
|
Yang punya
hak suara
|
tidak perlu
|
para sekutu
|
pemegang
saham
|
anggota
|
Pelaksanaan
Voting
|
tidak perlu
|
biasanya menurut
besarnya modal
Penyertaan
|
menurut besarnya
saham yang dimiliki
melalui RUPS
|
satu anggota satu suara dan
Tidak boleh diwakilkan
|
Penentuan
Kebijaksanaan
|
orang yang
bersangkutan
|
para sekutu
|
direksi
|
pengurus
|
Balas Jasa
Terhadap modal
|
tidak terbatas
|
tidak terbatas
|
tidak terbatas
|
terbatas
|
Penerima
Keuntungan
|
orang ybs
|
para sekutu
secara proporsional
|
pemegang saham
secara proporsional
|
anggota sesuai
jasa/ partisipasi
|
yang bertanggung
jawab terhadap rugi
|
Pemilik
|
para sekutu
|
pemegang saham
sejumlah saham
yang dimiliki
|
anggota sejumlah
modal equity
|
Selain perbedaan dari 8 dimensi di atas beberapa pakar
melihat perbedaan antara koperasi dengan PT dari dimensi lain. Perbedaan antara
Koperasi dengan PT Menurut R.S. Soeriaatmadja adalah sebagai berikut:
Tabel 2. Perbedaan Koperasi dan PT
Dimensi
|
Koperasi
|
PT
|
Tujuan
|
tidak semata-mata mencari
keuntungan terutama meningkatkan
kesejahteraan anggota.
|
Mencari keuntungan,
sebesar-besarnya.
|
Keanggotaan, Modal
dan keuntungan
|
anggota adalah utama koperasi
adalah kumpulan orang, modal
Sebagai alat keuntungan dibagi
pada anggota sesuai jasa masing-masing
|
modal adalah primer jadi merupakan
kumpulan modal. Orang adalah
sekunder. jumlah modal menentukan
besarnya suara dan keuntungan
dibagi menurut besar / kecilnya
modal.
|
Tanda Peserta
|
hanya mengenal satu macam
keanggotaan dan tidak
diperjualbelikan
|
dinamakan persero atau saham.
Terdapat lebih dari satu jenis saham
dan tiap jenis mempunyai hak
berbeda.
Saham dapat diperjualbelikan,
saham
dapat terpusat pada satu atau
beberapa orang, sehingga
kebijaksanaan perusahaan bisa
hanya
ditentukan satu atau dua orang
dimana
saham berpusat.
|
Pemilikan dan hak
Suara
|
Tidak ada perbedaan hak suara.
Satu anggota satu suara dan
tidak boleh diwakilkan
|
hak suara dapat diwakili tidak
terbuka dan direksi pemegang peranan
dalam pengelolaan usaha.
|
Cara kerja
|
bekerja secara terbuka dan
diketahui oleh semua anggota.
|
bekerja secara tertutup dan
direktur
memegang kendali perusahaan.
|
Tunggal (2002, 36) menyatakan saham/sero pada PT identik
dengan simpanan pokok pada koperasi. Perbedaan yang menyolok antara simpanan
pokok dalam perkumpulan koperasi dan saham/sero dalam perseroan terbatas adalah
sebagai berikut:
Tabel
3. Perbedaan Saham pada PT dan Simpanan Pokok pada Koperasi
Saham / Sero Perseroan Terbatas
|
Simpanan Pokok Koperasi
|
a.
Besarnya tergantung kepada besarnya modal pertama / dasar. Setelah modal
pertama ditentukan, baru dibagi-bagi dalam sejumlah saham.
|
a.
Besarnya menurut keputusan rapat anggota mengikat kekuatan anggota
masing-masing.
|
b.
Saham dijual kepada siapa saja yang mau dan mampu membelinya dan pembeli
inilah yang menjadi anggota persero.
|
b.
Siapa yang akan menjadi anggota dipilih lebih dahulu, baru diwajibkan
membayar simpanan pokok.
|
c.
Dapat diperjualbelikan dan oleh karenanya selalu pindah tangan.
|
c.
Tidak dapat diperjualbelikan dan oleh karenanya tetap tinggal dalam tangan
anggota semula.
|
d.
Bila berhenti sebagai anggota, saham dapat dijual kepada orang lain.
|
d.
Bila berhenti sebagai putusan rapat anggota dapat diminta kembali dari
perkumpulan.
|
e.
Menentukan hak suara dalam rapat anggota.
|
e.
Tidak menentukan hak suara dalam rapat anggota.
|
f.
Menentukan bagian keuntungan.
|
f.
Tidak menentukan bagian keuntungan.
|
Tabel
4. Perbedaan Dilihat dari segi Pembagian
Keuntungan
Koperasi
|
Perusahaan
|
Organisasi non profit
|
Sisa
hasil usaha dapat dibayarkan kepada anggota atas transaksi dalam koperasi
|
Laba
dapat dibagikan dalam bentuk deviden tergantung sifat saham / di investasikan
kembali dalam perusahaan
|
Keuntungan
tidak dimiliki oleh anggota secara individu, teapi dimiliki oleh organisasi
|
Peraturan
koperasi membatasi / melarang pembayaran jasa / bunga / share
|
Tidak
ada pembatasan atas deviden saham
|
-
|
Beberapa
koperasi terstruktur sebagai organisasi non profit, SHU tidak dibagikan
kepada anggotanya
|
-
|
-
|
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pengertian koperasi menurut Undang –
undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Kemudian
bisa disimpulkan bahwa antara koperasi dengan badan – badan usaha lain memiliki
perbedaan tetapi dengan adanya perbedaan itu diharapkan ekonomi akan menjadi
lebih baik lagi.
3.2 Saran
Sebaiknya koperasi lebih ditingkatkan lagi agar ekonominya
menjadi lebih baik lagi. Kemudian koperasi juga harus mempunyai ide ide dan
strategi khusus agar koperasi tetap bertahan.
DAFTAR PUSTAKA
Dr.Sentosa
Sembiring, S.H., M.H Himpunan ketentuan
tentang Badan Usaha Koperasi dan Usaha kecil
Kurnia,
Dandy. 2009. Koperasi dan Badan Usaha Lainnya. From koperasi dan
badan usaha lainnyan tanggal 19 Desember 2012.
Mudalifah.
2012. Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain. tanggal 19 Desember
2012..
Saerozi,
Achmad. 2009. Perbedaan koperasi dengan perseroan terbatas. From
Perbedaan
koperasi dengan perseroan terbatas tanggal 19 Desember 2012
Yosuaeb.
2009. Perbedaan koperasi dengan badan usaha. 19 Desember 2012