Dicky Putra Pradana
2EA18
Universitas Gunadarma
BAB I
Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi
Konsep Koperasi
I. Pendahuluan
1. Pengertian koperasi secara umum
Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992
“Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas
kekeluargaan”.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27
“Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan
pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip
koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada
khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi
merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.
Maka dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik
kesimpulan bahwa kateristik atau ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai
berikut :
1. Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu
kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
2. Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas
kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling
membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
3. Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan
diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
4. Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan
ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
5. Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan
itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum
yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.
2. Struktur Koperasi
Didalam struktur perkoperasian terdapat bagian – bagian yang
bertanggung jawab atas pengelolaan suatu koperasi. Bagian atau elemen itu yaitu
Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Di bawah ini merupakan penjelasan fungsi
atau tugas pokok dari masing – masing elemen tersebut :
1. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
tata kehidupan koperasi yang mempunyai fungsi – fungsi antara lain :
1. Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
koperasi
2. Menetapkan kebijakan umum koperasi
3. Memilih, mengangkat dan meberhantikan pengurus dan badan
pemeriksa koperasi.
4. Menetapkan dan mengesahkan rencana kerja serta rencana
anggaran belanja koperasi, serta kebijakan pengurus dalam bidang organisasi dan
usaha koperasi.
5. Mengesahkan laporan pertanggung jawaban pengurus dan
badan pemeriksa dalam bidang organisasi dan usaha koperasi. Dan rapat anggota
diadakan sekurang-kurangya sekali dalam satahun.
2. Pengurus
Berdasarkan Undang – Undang Koperasi Nomer 25 Tahun 1992
yang dimaksud dengan pengurus adalah “sedikit – dikitnya terdiri dari ketua,
sekretaris dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu rapat
anggota”.
Adapun fungsi dari Pengurus adalah memimpin organisasi dan
usaha koperasi serta bertindak untuk dan atas nama koperasi dalam berhubungan
dengan pihak ketiga sesuai dengan keputusan rapat anggota dan anggaran dasar /
anggaran rumah tangga koperasi.
3. Pengawas
Pengawas merupakan perangkat organisasi yang diberi mandat
oleh anggota untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan koperasi.
Tugas pokoknya yaitu :
1. Mengawasi pelasanaan kebijakan dan –pengelolaan koperasi.
2. Membuat laporan tertulis tentang hasil dari pengawasan
yang telah dilakukan.
II Konsep Koperasi
Koperasi
Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
Konsep koperasi barat
Koperasi adalah o0rganisasi swasta, yang dibentuk secara
sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale
balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Konsep koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional.
Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi dari
kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
Konsep koperasi negara berkembang
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari
pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.
Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan
kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Macam – macam aliran dalam koperasi
1. Aliran Yardstick
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
1. Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis
atau ekonomi liberal.
2. Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai
kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
3. Peran pemerintah tidak ada karena kebnberhasilan dan kejatuhan
koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
4. Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara
barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran Sosilais
Ciri – ciri Aliran Sosialis :
1. Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk
mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
2. Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur
dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
1. Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan
strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
3. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat
“Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan
pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
III. Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia.
Sejarah berdirinya koperasi dimulai pada tahun 1895. Pada
tahun itu koperasi didirikan di Leuwiliang pendirinya RN Ariawiriatmadja, Patih
Puurwokerto dkk. Pada saat itu Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam.
Yang nantinya bank itu digunakan untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para
pegawai negeri pribumi.
Dan pada tahun 1920 diadakan Coperative Commissie yang
diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini
diberi tugas untuk penyelidikan akan manfaat koperasi.
Pada Tanggal 12 Juli 1947 Diselenggarakannya kongres gerakan
koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
Di Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai
pelaksananya.
Pada tahun berikutnya diselenggarakan Musyawarah Nasional
Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin.
Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 14
Tahun 1965, dimana Prinsip NASAKOM diterapkan di dalam koperasi dan ditahun ini
juga dilaksanakan Munaskop ke II.
Di tahun selanjutnya pemerintah mengeluarkan Undang – undang
No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok – pokok Koperasi disempurnakan dan diganti
dengan UU No. 25 Tahun 1922 Tentang Perkoperasian.
Dan di tahun 1955 pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
2.2 PRINSIP KOPERASI
1. MenurutWikipedia :Prinsipkoperasi adalah suatu sistem
ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif
dan tahan lama.Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasikoperasi non-pemerintahinternasional) adalah
•
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
•
Pengelolaan yang demokratis,
•
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
• Kebebasan
dan otonomi,
•
Pengembangan pendidikan, pelatihan, daninformasi.
2. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
•
Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
•
Pengelolaan dilakukansecarademokrasi
• Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
•
Kemandirian
• Pendidikan
perkoperasian
• Kerjasama
antar koperasi
3. Prinsip menurut Munkner :
•
Keanggotaan bersifat sukarela
•
Keanggotaan terbuka
• Pengembang
ananggota
• Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
• Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang
berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
•
Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
• Pendidikan
anggota
4. Prinsip Koperasi menurut Rochdale :
• Pengawasan
secara demokratis
•
Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas
modal dibatasi
• Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
• Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
•
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip
anggota
• Netral
terhadap politik dan agama
5. Prinsip koperasi menurut Raiffeisen :
• Swadaya
• Daerah
kerja terbatas
• SHU untuk
cadangan
• Tanggung
jawaba nggota tidak terbatas
• Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha
hanya kepada anggota
•
Keanggotaan atas dasar watak, buka nuang
6. Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze :
• Swadaya
• Daerah
kerja tak terbatas
• SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung
jawab anggo tak terbatas
• Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
7. Prinsip menurut ICA :
•
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang
dibuat-buat
•
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi
3 : cadangan, masyarakat, keanggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua
koperasi harus melaksanaka npendidikan secara terus menerus
• Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
8. Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU NO. 12/1967 :
• Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warganegara Indonesia
• Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
• Adanya
pembatasan bunga atas modal
•
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada
umumnya
• Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri
9. Prinsip Koperasi UU NO. 25 / 1992 :
•
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
•
Kemandirian
• Pendidikan
perkoperasian
• Kerjasama
antar koperasi
2.3 TUJUAN KOPERASI
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi
bertujuanmemajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasiladan UUD
1945.
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
·
Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai kopegurunya.
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas
kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta,tujuan koperasi bukanlah
mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan
wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
2.4 FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
Fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992
tentang perkoperasian, yaitu:
· Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
· Berperan serta
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
· Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya.
· Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
· Sebagai urat
nadi kegiatan perekonomian indonesia
· Sebagai
upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
· Untuk
meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
· Memperkokoh
perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperas
IV. Kesimpulan
Kesimpulanya, bahwa koperasi di Indonesia adalah badan usaha
yang fungsinya untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar