Senin, 06 Oktober 2014

Ekonomi Koperasi


Dicky Putra Pradana
2EA18
Universitas Gunadarma


BAB I

Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi

Konsep Koperasi

I.    Pendahuluan

1. Pengertian koperasi secara umum

Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.

Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.

Maka dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kateristik atau ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :

1. Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.

2. Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.

3. Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.

4. Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.

5. Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.

2. Struktur Koperasi

Didalam struktur perkoperasian terdapat bagian – bagian yang bertanggung jawab atas pengelolaan suatu koperasi. Bagian atau elemen itu yaitu Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Di bawah ini merupakan penjelasan fungsi atau tugas pokok dari masing – masing elemen tersebut :

1. Rapat Anggota

Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi yang mempunyai fungsi – fungsi antara lain :

1. Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi

2. Menetapkan kebijakan umum koperasi

3. Memilih, mengangkat dan meberhantikan pengurus dan badan pemeriksa koperasi.

4. Menetapkan dan mengesahkan rencana kerja serta rencana anggaran belanja koperasi, serta kebijakan pengurus dalam bidang organisasi dan usaha koperasi.

5. Mengesahkan laporan pertanggung jawaban pengurus dan badan pemeriksa dalam bidang organisasi dan usaha koperasi. Dan rapat anggota diadakan sekurang-kurangya sekali dalam satahun.

2. Pengurus

Berdasarkan Undang – Undang Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 yang dimaksud dengan pengurus adalah “sedikit – dikitnya terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota”.

Adapun fungsi dari Pengurus adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta bertindak untuk dan atas nama koperasi dalam berhubungan dengan pihak ketiga sesuai dengan keputusan rapat anggota dan anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi.

3. Pengawas

Pengawas merupakan perangkat organisasi yang diberi mandat oleh anggota untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan koperasi.

Tugas pokoknya yaitu :

1. Mengawasi pelasanaan kebijakan dan –pengelolaan koperasi.

2. Membuat laporan tertulis tentang hasil dari pengawasan yang telah dilakukan.

II   Konsep Koperasi Koperasi

Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :

Konsep koperasi barat
Koperasi adalah o0rganisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Konsep koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.

Konsep koperasi negara berkembang
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.

Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

Macam – macam aliran dalam koperasi

1. Aliran Yardstick

Ciri – ciri Aliran Yardstick :

1. Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.

2. Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.

3. Peran pemerintah tidak ada karena kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.

4. Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

2. Aliran Sosilais

Ciri – ciri Aliran Sosialis :

1. Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.

2. Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.

3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

Ciri – ciri Aliran Yardstick :

1. Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

2. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.

3. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.

III.       Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia.

Sejarah berdirinya koperasi dimulai pada tahun 1895. Pada tahun itu koperasi didirikan di Leuwiliang pendirinya RN Ariawiriatmadja, Patih Puurwokerto dkk. Pada saat itu Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam. Yang nantinya bank itu digunakan untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para pegawai negeri pribumi.

Dan pada tahun 1920 diadakan Coperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk penyelidikan akan manfaat koperasi.

Pada Tanggal 12 Juli 1947 Diselenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.

Di Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.

Pada tahun berikutnya diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.

Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 14 Tahun 1965, dimana Prinsip NASAKOM diterapkan di dalam koperasi dan ditahun ini juga dilaksanakan Munaskop ke II.

Di tahun selanjutnya pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok – pokok Koperasi disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1922 Tentang Perkoperasian.

Dan di tahun 1955 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
2.2 PRINSIP KOPERASI
1. MenurutWikipedia :Prinsipkoperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasikoperasi non-pemerintahinternasional) adalah
           Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
           Pengelolaan yang demokratis,
           Partisipasi anggota dalam ekonomi,
           Kebebasan dan otonomi,
           Pengembangan pendidikan, pelatihan, daninformasi.
2. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
           Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
           Pengelolaan dilakukansecarademokrasi
           Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
           Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
           Kemandirian
           Pendidikan perkoperasian
           Kerjasama antar koperasi
3. Prinsip menurut Munkner :
           Keanggotaan bersifat sukarela
           Keanggotaan terbuka
           Pengembang ananggota
           Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
           Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
           Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
           Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
           Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
           Perkumpulan dengan sukarela
           Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
           Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
           Pendidikan anggota
4. Prinsip Koperasi menurut Rochdale :
           Pengawasan secara demokratis
           Keanggotaan yang terbuka
           Bunga atas modal dibatasi
           Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
           Penjualan sepenuhnya dengan tunai
           Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
           Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
           Netral terhadap politik dan agama
5. Prinsip koperasi menurut Raiffeisen :
           Swadaya
           Daerah kerja terbatas
           SHU untuk cadangan
           Tanggung jawaba nggota tidak terbatas
           Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
           Usaha hanya kepada anggota
           Keanggotaan atas dasar watak, buka nuang
6. Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze :
           Swadaya
           Daerah kerja tak terbatas
           SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
           Tanggung jawab anggo tak terbatas
           Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
           Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
7. Prinsip menurut ICA :
           Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
           Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu  suara
           Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
           SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, keanggota sesuai dengan jasa masing-masing
           Semua koperasi harus melaksanaka npendidikan secara terus menerus
           Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
8. Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU NO. 12/1967 :
           Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warganegara Indonesia
           Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
           Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
           Adanya pembatasan bunga atas modal
           Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
           Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
           Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
9. Prinsip Koperasi UU NO. 25 / 1992 :
           Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
           Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
           Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
           Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
           Kemandirian
           Pendidikan perkoperasian
           Kerjasama antar koperasi
2.3  TUJUAN KOPERASI
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuanmemajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasiladan UUD 1945.
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
·                  Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·                   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan   perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
·                  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·                  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional  yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta,tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

2.4 FUNGSI DAN PERAN KOPERASI

Fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·      Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
·         Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
·         Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
·         Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
·         Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperas




IV. Kesimpulan

Kesimpulanya, bahwa koperasi di Indonesia adalah badan usaha yang fungsinya untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.















Tidak ada komentar:

Posting Komentar