BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Target jumlah koperasi bermutu di inndonesia akan mencapai
70 ribu koperasi selama 5 tahun. Tahun pencapaian target koperasi klasifikasi A
diperkirakan akan tercapai tahun 2010. Hasil penilaian koperasi tahun 2004,
bulan Agustus (Rasyad, Wijaya Sipahutar, 2005), klasifikasi A sekitar 2.351
unit koperasi. Kesenjangan antara tujuan dan hasil menurut Baswir (dalam PIP,
2005) tidak perlu karena koperasi berkembang sesuai dengan kebutuhan riil
anggota tiap koperasi yang berbeda-beda. Koperasi adalah kumpulan orang bukan
modal sehingga perlu memperhatikan individu yang bergabung dalam koperasi.
Individu dalam koperasi penting karena prinsip tiap anggota mempunyai suara
dalam pengambilan keputusan koperasi.
Jumlah koperasi yang aktif tiap daerah dengan jumlah
koperasi yang tercatat memperlihatkan adanya kesenjangan. Koperasi aktif
menunjukkan anggota koperasi aktif dalam melakukan kegiatan dalam koperasi.
Koperasi yang tidak aktif menunjukan anggota sudah tidak lagi aktif. Individu
aktif sebenarnya menunjukkan adanya interaksi antar individu yang terwujud
sebagai kelompok.
Bidang koperasi di Indonesia sangat beragam, salah satu
bidang yaitu perdagangan uang adalah koperasi impan pinjam. Praktek koperasi
simpan pinjam hampir sama dengan Bank tetapi dengan tetap memegang prinsip
perkoperasian yaitu kekeluargaan dan gotong royong. Asas kekeluargaan
sebenarnya menunjukkan individu yang bergabung dalam kelompok. Individu
meminjam uang dari koperasi berarti meminjam uang kelompok.
Individu yang bergabung dalam koperasi akan melakukan
interaksi dengan anggota koperasi lain. Individu saling berinteraksi sehingga
muncullah kelompok. Kelompok yang solid dengan tujuan, norma, prilaku tertentu
akan mendukung pencapaian tujuan koperasi. Sebaliknya kelompok yang tidak solid
dengan adanya individu yang tidak mendukung tercapainya tujuan kelompok yang
tercantum dalam aturan koperasi. Dan individu yang berprilaku tidak sesuai
dengan tujuan koperasi akan di pecat menurut Buttutasik (dalam PIP, 2005).
Dengan demikian kelompok yang kohesiv tetap dapat mencapai tujuan kinerja yang
baik (Nieva, Fleishman dan Rieck dalam Robbins, 2003).
Salah satu aspek terjadinya
kohesivitas adalah lamanya interaksi antara anggota koperasi. Periode waktu kelompok
di koperasi akan membawa tahap kohesivitas kelompok. Kohesivitas yang produktif akan dipengaruhi
olleh lamanya interaksi antar individu baik karena lamanya tetapi juga
intensitas interaksi antar individu.
Di Indonesia
pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan
sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu
gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres
Koperasi di Tasikmalaya.
Pengalaman di tanah
air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara
alami di jaman penjajahan, kemudian
setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi
dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian
melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi.Paling
tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di
Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi.
Secara khusus
pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus
(Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah
dengan pola penitipan kepada program yaitu:
1.
Program
pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa,KUD;
2.
Lembaga-lembaga
pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional
lainnya; dan
3.
Perusahaan baik milik negara maupun
swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas
kurang berkembang dan kalu ada tidak diberikan tempat semestinya.
Dalam usaha pemulihan krisis ekonomi
Indonesia dewasa ini, sesungguhnya koperasi mendapatkan peluang (opportunity)
untuk tampil lebih eksis. Krisis nilai tukar dan kemudian membawa krisis hutang
luar negeri, telah membuka mata semua pemerhati ekonomi bahwa fundamental
ekonomi yang semula diyakini kesahihannya, ternyata hancur lebur. Karena masih
kurangnya pemahaman tentang perkoperasian dan gerakan koperasi di Indonesia.
Maka disini kami akan membahas makalah ini dengan membahas masalah isu-isu
perkoperasian di Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang diatas
maka rumusan masalah yang dapat di tarik adalah :
1. Bagaimana korupsi dapat terjadi
dalam koperasi?
2. Apa solusi atas masalah korupsi
dalam koperasi?
1.3 Tujuan Dan
Manfaat
1.3.1 Tujuan
Tujuan dari
makalah ini adalah :
1. Untuk mengetahui masalah korupsi
yang terdapat dalam koperasi.
2. Untuk mengetahui solusi atas masalah
korupsi dalam koperasi.
1.3.2 Manfaat
Manfaat
dari makalah ini antara lain :
1. Memberikan informasi bagi masyarakat
mengenai kasus korupsi dalam koperasi dan cara mengatasi permasalahan tersebut.
2. Sebagai informasi yang berguna bagi
instansi terkait dalam pengelolaan koperasi.
3. Sebagai informasi awal bagi para
pelaku atau anggota koperasi yang akan bergabung dalam koperasi.
BAB II
KAJIAN
PUSTAKA
Aktivitas
penting dan strategis sehingga Indonesia dipercaya sebagai salah satu pembicara
untuk sharing tentang keberhasilan gerakan Koperasi terkait Tahun Internasional
Koperasi 2012. Pertama,
meluncurkan program Gerakan Masyarakat Koperasi (Gemaskop).Kedua, peluncuran logo gerakan
koperasi yang baru, Sehingga ada spirit baru yang diharapkan bisa merubah
paradigma koperasi. Lalu, ketiga,
pelaksanaan revitalisasi koperasi.
Keempat, penyelenggaraan konferensi internasional tentang Micro Finance
di Yogyakarta.
Kelima, kami terangkan Cooperative Entrepreneur. Jadi, entrepreneur tak hanya di
bisnis, tapi juga di koperasi," papar Menkop. Keenam, memfokuskan gerakan koperasi kepada generasi muda dan
mahasiswa sehingga semangat gerakan koperasi lebih meningkat kesadarannya. Ketujuh, program pendampingan koperasi
secara konsisten dari hulu hingga hilir. Kedelapan, kerjasama secara sinergi dengan sejumlah Kementerian
untuk menggiatkan ekonomi rakyat melalui koperasi.Kesembilan, menggelar sejumlah training atau pelatihan bagi
koperasi pemuda. Dan ke-,10,
menerbitkan revisi terhadap UU Koperasi No 25/1992 menjadi UU No 17/2012
tentang Perkoperasian.
Keberadaan
lembaga penjamin simpanan koperasi itu bertujuan memberi perlindungan bagi
nasabah koperasi. Dan Undang-Undang (UU) Koperasi Nomor 17 Tahun 2012 yang baru
saja disahkan, sebenarnya merupakan pemberian amanat inisiatif dibentuknya
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi Selain itu, banyaknya praktik rentenir
di koperasi juga akan diminimalisasi oleh peraturan pemerintah itu. Koperasi
yang sehat juga harus melakukan rapat anggota tahunan (RAT) secara rutin.
Hasilnya akan diaudit oleh akuntan publik
UU baru itu
akan memperbolehkan investor masuk menanamkan modalnya, lnvestor dapat menjadi
sumber pembiayaan yang efektif bagi koperasi karena tidak mengenal dana hibah
dan modal penyertaan. Seluruh kegiatan koperasi itu akan diawasi oleh Lembaga
Pengawas Koperasi (LPK).
BAB III
ANALISIS
DAN PEMBAHASAN
3.1 Analisis
A. Manfaat Koperasi
Berdasarkan
fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua
bidang, yaitu manfaat koperasi dibidang ekonomi dan manfaat koperasi dibedang
social.
1.
Manfaat koperasi di bidang ekonomi, antara lain :
a)
Meningkatkan
penghasilan anggota-anggotanya. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh koperasi
dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktifitasnya.
b)
Menawarkan
barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan
oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan oleh toko-toko. Hal ini
bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang
mampu.
c)
Menumbuhkan
motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata
mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d)
Menumbuhkan
sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak
menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
B. Dalam koperasi dan UKM juga banyak
terjadi kasus-kasus atau penyimpangan
berupa Kasus Koperasi Karangasem Membangun
Polisi memblokir
uang koperasi senilai Rp. 300 miliar. Kepolisian mensinyalir koperasi tersebut
melakukan bisnis penggandaan uang (Senin, 23 februari 2009, 15:57 WIB).
Kepolisian telah memblokir dana nasabah Koperasi Karangasem Membangun senilai
Rp 300 miliar di Bali. Kepolisian mensinyalir koperasi tersebut melakukan
bisnis penggelapan uang mirip multilevel marketing dengan system piramida.
Modusnya, nasabah menyimpan uang di Karangasem Membangun yang berlokasi di Jl.
Ahmamd Yani 459, Amlapura Karangasem. Jumlah nasabah diperkirakan mencapai
ribuan orang. Mereka mendapatkan hadiah berupa mobil, sepeda motor, TV, dan
lainnya. Dengan pemblokiran dana tersebut, uang nasabah yang sudah masuk Rp 1
triliun, maka sepertiga dana sudah bisa diamankan dan dikembalikan. Sejauh ini,
kepolisian telah menahan dua tersangka dari pengurus koperasi.
C. Menteri
Syarief Hasan Mau Berantas Praktik Rentenir
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengaku siap
membentuk semacam lembaga penjamin simpanan di bidang koperasi. Kebijakan ini
menyusul maraknya kasus penipuan di lembaga keuangan non bank seperti koperasi.
"Keberadaan
lembaga penjamin simpanan koperasi itu bertujuan memberi perlindungan bagi
nasabah koperasi. Dan Undang-Undang (UU) Koperasi Nomor 17 Tahun 2012 yang baru
saja disahkan, sebenarnya merupakan pemberian amanat inisiatif dibentuknya
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi," ujar Menkop dan UKM
Syariefuddin Hasan di Jakarta.
Ia
melanjutkan, bentuk perlindungan yang diatur dalam UU No 17/2012 adalah adanya
lembaga penjamin simpanan yang akan menjamin uang anggota koperasi simpan
pinjam. Karena itu, orang yang tidak tergabung dalam koperasi kini tak boleh
menjadi peminjam.
"Selain
itu, banyaknya praktik rentenir di koperasi juga akan diminimalisasi oleh
peraturan pemerintah itu. Koperasi yang sehat juga harus melakukan rapat
anggota tahunan (RAT) secara rutin. Hasilnya akan diaudit oleh akuntan
publik," ujar Syarief.
Dia
menjelaskan, UU baru itu akan memperbolehkan investor masuk menanamkan
modalnya, lnvestor dapat menjadi sumber pembiayaan yang efektif bagi koperasi
karena tidak mengenal dana hibah dan modal penyertaan. Seluruh kegiatan
koperasi itu akan diawasi oleh Lembaga Pengawas Koperasi (LPK)
3.2 Pembahasan
International Years
Cooperative (IYC) 2012 Ajak Dunia Entaskan Kemiskinan dan Pengangguran
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Syarifuddin
Hasan mengajak
seluruh negara di dunia untuk terus menggerakkan pemberdayaan koperasi di
negara masing-masing, Karena secara rill, koperasi terbukti mengurangi jumlah
pengangguran dan menurunkan angka kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, terutama para anggotanya.
Hal diungkap
Menkop saat menjadi pembicara pertama di diskusi panel bertajuk Cooperative on
the Ground menyampaikan Report from National Committee, di acara clossing
ceremony IYC 2012 di markas PBB New York, Amerika Serikat, beberapa waktu lalu.
Sebagaimana
diketahui , 2012 telah ditetapkan PBB sebagai Tahun Internasional Koperasi atau
International Years Cooperatif (IYC), karenanya seluruh negara yang memiliki
perwakilan di PBB diwajibkan hadir dalam acara tersebut.
Dalam
kesempatan itu, Menkop menyampaikan strategi pembangunan dan kondisi ekonomi
nasional juga memberikan pengaruh terhadap upaya pemberdayaan koperasi.
Pemerintah Indonesia mengakui koperasi dan UKM sebagai pelaku usaha yang
memberikan kontribusi terhadap penurunan jumlah pengangguran dan penurunan
tingkat kemiskinan.
Menkop juga
menegaskan, pencanangan IYC 2012 oleh PBB telah memberi dampak bagi pertumbuhan
koperasi simpan pinjam ditandai dengan jumlah koperasi di Indonesia mengalami
peningkatan cukup bagus, saat ini terdapat 192.443 unit koperasi, di mana 7.831
di antaranya adalah koperasi simpan pinjam. Jumlah angota koperasinya telah
mencapai lebih dari 33,6 juta orang. "Mereka kaget melihat perkembangan
koperasi kita," ungkap Menkop UKM.
Menkop UKM
pun memaparkan 10 aktivitas penting dan strategis sehingga Indonesia dipercaya
sebagai salah satu pembicara untuk sharing tentang keberhasilan gerakan
Koperasi terkait Tahun Internasional Koperasi 2012. Pertama, meluncurkan program Gerakan Masyarakat Koperasi
(Gemaskop).Kedua, peluncuran
logo gerakan koperasi yang baru, Sehingga ada spirit baru yang diharapkan bisa
merubah paradigma koperasi.
Lalu, ketiga, pelaksanaan revitalisasi
koperasi. Keempat,
penyelenggaraan konferensi internasional tentang Micro Finance di Yogyakarta. Kelima, kami terangkan Cooperative
Entrepreneur. Jadi, entrepreneur tak hanya di bisnis, tapi juga di
koperasi," papar Menkop. Keenam,
memfokuskan gerakan koperasi kepada generasi muda dan mahasiswa sehingga
semangat gerakan koperasi lebih meningkat kesadarannya. Ketujuh, program pendampingan koperasi secara konsisten dari hulu
hingga hilir.
Kedelapan, kerjasama secara sinergi dengan sejumlah Kementerian
untuk menggiatkan ekonomi rakyat melalui koperasi.Kesembilan, menggelar sejumlah training atau pelatihan bagi
koperasi pemuda. Dan ke-,10,
menerbitkan revisi terhadap UU Koperasi No 25/1992 menjadi UU No 17/2012
tentang Perkoperasian.
Deputi
Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Setyo Heryanto ikut
berkomentar. "Dulu sebelum masuk undang-undang, lembaga penjamin
simpanan anggota koperasi masih disebut wacana. Sekarang kan sudah ada aturan
yang jelas, nah nanti kan pembentukannya melalui peraturan pemerintah, kita
lagi susun itu dulu," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Ditanya
kapan lembaga ini akan direalisasikan, Setyo malah meminta anggota koperasi
bersabar. Alasannya, perlu proses cukup panjang untuk merealisasikan hal
tersebut. Sebab, saat ini yang dilakukan Kementerian baru sebatas sosialisasi.
Namun Setyo
menambahkan, untuk menjadi peserta penjaminan tidak otomatis. Salah satu
syaratnya, sistem di koperasi harus dibenahi dan koperasi harus mesti mulai
menerapkan manajemen risiko supaya tingkat risikonya itu predictable.
"Masih
ada proses yang cukup panjang, maksimal tahun 2014. Yang pasti ini sudah jadi
fokus pemerintah, bahwa ada amanat membentuk lembaga penjamin simpanan khusus
koperasi simpan pinjam. Artinya, masyarakat tidak perlu lagi khawatir, sebab ke
depan ada jaminan untuk mereka (anggota koperasi)," jelas Setyo
Kementerian
Koperasi dan UKM mengukuhkan tim satuan tugas pengawas koperasi guna menutup
sisi lemah pengawasan sebelum lembaga tersebut dibentuk. Meliadi
Sembiring, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan
Satgas akan mengawasi operasional seluruh koperasi simpan pinjam (KSP) di
seluruh Indonesia. Namun, pada pekan ini pengukuhan Satgas Lembaga
Pengawasan Koperasi (LPK-KSP) baru untuk 10 provinsi. Tim Satgas ini
merupakan cikal bakal LPK-KSP dan sementara ini bekerja pada tingkat provinsi
dan kabupaten/kota. Mereka sudah dibekali pemahaman tentang pengawasan melalui
bimbingan teknis. Setiap tim terdiri dari lima personel," ujarnya di
Jakarta, Rabu (7/11).
Dia
memperkirakan pengoperasian Satgas kemungkinan hingga 2 tahun ke depan, sebelum
pemerintah secara resmi mendirikan LPK-KSP. Meski masih berstatus Satgas, dia
berharap bisa bekerja optimal menjalankan tugas dan fungsinya. Satgas
tersebut diharapkan mampu menekan penyalahgunaan wewenang atau kinerja koperasi
simpan pinjam yang secara umum belum mematuhi ketentuan. "Setelah
pengukuhan Tim Satgas LPK-KSP untuk 10 provinsi diresmikan, selan-jutnya akan
menyusul pengukuhan tim sama ke provinsi lain sehingga akhirnya bisa mencapai
seluruh provinsi Indonesia," ujar Meliadi.
Asisten
Deputi Urusan Pengembangan dan Pengendalian Simpan Pinjam Kementerian Koperasi
dan UKM Rosdiana Victoria Sipayung menjelaskan kehadiran lembaga pengawasan
tersebut menjadi vital untuk meningkalkan kinerja KSP secara
riil. "Pengawasan KSP selama ini kurang optimal, sehingga sering
terjadi penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan. Misalnya tidak memenuhi
prosedur yang telah ditetapkan untuk membuka kantor cabang dan kantor cabang
pembantu," tuturnya.
Melalui
Undang-Undang Perkoperasian terbaru menggantikan Undang-Undang Koperasi
No.25/1992, izin pendirian KSP harus mendapat izin dari menteri Koperasi dan
UKM. Jika pendiriannya melanggar peraturan, akan diberi tindakan
tegas. "Langkah pertama yang dilakukan adalah menjatuhkan sanksi
berupa pencabutan izin. Jika ditemukan ada tindakan pindana, maka akan
diselesaikan secara hukum. Tindakan seperti ini yang kerap tidak dijatuhkan
kepada KSP meski melakukan pelanggaran operasional." Ujarnya.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari
makalah ini adalah :
1. Koperasi berarti bekerja sama,
sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
2. Koperasi yang menyelenggarakan satu
fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari
satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
3. Prinsip koperasi adalah suatu system
ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif
dan tahan lama.
4. Selama ini ditemukan beberapa kasus
dugaan korupsi dalam koperasi, yaitu kasus yang terjadi dalam Koperasi
Karangasem Membangun dan Kasus Koperasi NPI.
4.2 Saran
Melihat hubungan antara kondisi
koperasi dengan permasalahan korupsi yang ada didlamnya, maka saran solusinya
adalah perlu adanya pengawasan terhadap berbagai akktivitas pengurus dan
anggota. Serta diperlukan pendidikan peofesionalitas dalam kepengurusan
koperasi.
DAFTAR
PUSTAKA
DRS.Subandi,M.M.2011.Ekonomi
Koperasi.Bandung: Alfabeta, CV.
Indrawan Rully. 2004.Ekonomi
Koperasi.Bandung.Lemlit Unpas.
Media bisnis Indonesia, senin 26 november
2012
Suara Rakyat, 19 november 2012
Media bisnis Indonesia, selasa 08
november 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar