Nama: Dicky Putra Pradana
NPM; 12213426
Kelas
2EA18
Tujuan & Fungsi Koperasi, Sisa Hasil Usaha dan Pola Manajemen Koperasi
- Tujuan dan Fungsi Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah
mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
– Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
– Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
– Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
– Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
– Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
– Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
– Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
– Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992
Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
- Sisa Hasil Usaha
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari
sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi.
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan
total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau
biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih
lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX,
pasal 45 adalah sebagai berikut:
- SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
- Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
- Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota
dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
- SHU total kopersi pada satu tahun buku
- Bagian (persentase) SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Omzet atau volume usaha per anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
- bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
- Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
- Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
- Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : Sisa hasil usaha
JUA : Jasa usaha anggota
JMA : Jasa modal sendiri
Tms : Total modal sendiri
Va : Volume anggota
Vak : Volume usaha total kepuasan
Sa : Jumlah simpanan anggota
- Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat
Organisasi
- Pengertian Manajemen
manajemen menurut stoner adalah suatu proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para
anggota organisasi dan penggunaan sumber daya – sumber daya organisasi lainnya
agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sehingga dapat
disimpulkan manajemen adalah proses kegiatan dengan melalui orang lain untuk
mencapai suatu tujuan tertentu serta dilaksanakan secara berurutan berjalan ke
arah suatu tujuan.
- Pengertian Koperasi
Koperasi menurut Dr. Fay (1980) adalah suatu
perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah
dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
- Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi diartikan sebagai suatu proses
untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem Manajemen yang
baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi – fungsi
manajemen.
- Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan kolektibilitas suara
anggota sebagai pemilik organisasi dan juga merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi. Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian Pasal
23 disebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan:
- Anggaran Dasar,
- Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi,
- Pemilihan, pengankatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
- Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan koperasi, serta pengesahan laporan keuangan,
- Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan pelakasana tugasnya,
- Pembagian sisa hasil usaha dan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Anggota koperasi adalah pemiliki dan sekaligus
sebagai pengguna jasa (identitas ganda anggota koperasi), merupakan ciri
univerasal dari badan usaha koperasi, bila pemilik badan usaha dan pengguna
jasa tidak identik, maka badan usaha tersebut bukanlah koperasi. Identitas
anggota koperasi yang unikinilah yang membangun kekuatan produk dari koperasi,
jadi yang disatukan ke dalam koperasi sebenarnya adalah kepentingan atau tujuan
ekonomi yang sama dari sekolompok individ. karena itu lebih tepat apabila
koperasi disebut sebagai kumpulan dari kepentingan ekonomi yang sama dari
sekelompok orang-orang atau sekolompok badan hukum koperasi. Pada dasarnya, Rapat
Anggota koperasi berfungsi :
- Mengesahkan AD, ART & peraturan khusus
- Mengesahkan program kerja dan anggaran pendapatan serta belanja koperasi
- Mengakat&memberhentikan pengawas
- Mengakat&memberhentikan pengurus
- Mengesahkan laporan pengawasan dan pengurus
- Menetapkan pembagian dan penggunaan SHU
- Menetapkan kebijakan dibidang organisasi, manajemen dan usaha
- Pengurus
Pengurus merupakan wakil dari Anggota yang dari dan
oleh Anggota untuk menjalankan/mewakili Anggota dalam menjalankan
perusahaan koperasi. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan
pengelola koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota.
- Tugas Pengurus
Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari
Rapat Anggota dan melaksanakan seluruh keputusan Rapat Anggota tersebut guna
memberikan manfaat kepada Anggota Koperasi. Pada Undang-Undang RI Nomor 25
tahun 1992 Tentang Koperasi Pasal 30 sebagai berikut:
- mengelola koperasi dan usahanya; sebagi pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk mengelola organisasi dan usaha Koperasi, Pengurus koperasi harus berusaha menjalankan semua kebijakan dan rencana kerja yang telah disepakati oleh Rapat Anggota.
- mengajukan Rancangan Program Kerja secara Rencana Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK). Sebagai pengelola usaha Koperasi, Pengurus Koperasi harus memiliki wawasan bisnis yang cukup.
- menyelenggarakan Rapat Anggota; sebagai pengelola organisasi Koperasi, pengurus Koperasi antara lain harus mampu menyelenggarakan Rapat Anggota koperasi dengan sebaik-baiknya.
- mengajukan Laporan keuangan dan Pertanggungjawaban Pelaksana Tugas; sebagai pengelola organisasi dan usaha koperasi memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Rapat Anggota.
- menyelenggarakan pembukaan keuangan dan investasi secara tertib;
- memelihara daftar buku anggota. Salah satu ukuran organisasi yang sehat adalah terselenggaranya administrasi organisasi yang teratur dan sistematis.
Selain itu Pengurus juga memiliki tugas lain dalam
memberikan pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat,
mendelegasikan tugas kepada Manajer, meningkatkan pengetahuan perangkat
pelaksanan dan Anggota, meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada Anggota,
mencatat mulai dari sampai dengan berakhirnya masa ke Pengurusan Pengawasan dan
Pengurus, dan mencatat masuk dan keluarnya Anggota.
- Wewenang Pengurus
- mewakili koperasi di dalam dan di luar.
- Memutuskan penerimaandan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar
- melakukan tindakan upaya bagi kepenringan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawab dan keputusan Rapat Anggota.
- Pengawas
Pengawasan dapat diartikan sebagai proses untuk
menetapkan pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya, dan
mengkoreksinya dengan maksud agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana
semula.
- Tugas dan Wewenang Pengawas Koperasi
- Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
- pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
- Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
- Manajer
Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang
diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara
efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai
yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
- Tugas dan tanggung jawan pengelola :
-
Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
-
Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
-
Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
-
Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
Sumber:
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar